Data honorer K2 meliputi :
1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
2. berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
3. memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun
per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
4. penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
5. bekerja pada instansi pemerintah;
6. dinyatakan lulus TKD dan TKB;
7. dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar