Rabu, 12 Maret 2014

Sosialisasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja)

Dalam rangka peningkatan kinerja guru, maka SMP Negeri 4 Purwodadi pada tanggal 8 Maret 2014, bertempat di Aula Kecil mengadakan pembekalan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di SMPN 4 Purwodadi tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK). dalam acara tersebut mengundang Ibu. Endang Ratnawati, SP.d., M.M. (Red: Pengawas Sekolah). 

Berdasarkan PP 46 Tahun 2011, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib membuat SKP. Tujuan dari pembuatan SKP adalah untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. SKP memmuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin

Prinsip dari pembuatan SKP adalah OBYEKTIF, hal ini harus sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pandangan/penilaian subyektifitas pribadi dari pejabat penilai. TERUKUR, yang dimaksud dapat diukur secara kauntitatif dan kualitatif. AKUNTABEL, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. PARTISIPATIF, harus melibatkan secara aktif antara pejabat penilaia dengan PNS yang dinilai, dan yang terkahir TRANSPARAN, maksudnya adalah terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Penilaian Prestasi Kerja (PPK) berlaku juga bagi PNS, PPK bagi PNS yang sedang menjalankan TB (Dalam Negeri), digunakan penilaian prestasi akademik yang diberikan PT. dan PP 46 Tahun 2011 akan berlaku pada 1 Januari 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar