Selasa, 25 Februari 2014

Data-Data Yang Harus Disiapkan Honorer K.II Yang Dinyatakan Lulus "Untuk Pemberkasan"

Data honorer K2 meliputi :
1.    SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
2.    berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
3.    memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja          hingga pengangkatan CPNS;
4.    penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
5.    bekerja pada instansi pemerintah;
6.    dinyatakan lulus TKD dan TKB;

7.    dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar